BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Penetapan Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka dalam Kasus UU ITE

BITVonline.com - Senin, 15 April 2024 11:30 WIB
88 view
Penetapan Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka dalam Kasus UU ITE
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR -Kasus hukum yang melibatkan istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, kini menjadi sorotan karena penetapan istri tersebut sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepolisian Daerah Bali menyatakan bahwa Anandira Puspita (34), bukan ditangkap terkait dugaan perselingkuhan suaminya, melainkan terkait kasus keterlibatan dalam mentransmisikan data pribadi orang lain tanpa hak di media sosial.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, dijelaskan bahwa kasus ini memiliki dua aspek yang berbeda. Pertama, terkait pelaporan di tempat suami berdinas terkait dugaan perselingkuhan, yang ditangani oleh Pomdam Udayana. Kedua, terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Anandira Puspita.

Kombes Pol. Jansen menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perselingkuhan sang suami dengan wanita lain (berinisial BA) adalah tidak benar. Penahanan Anandira Puspita oleh Polresta Denpasar didasarkan pada fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatannya dalam mengambil, mentransmisikan, dan mempublikasikan data elektronik berupa foto-foto dan screenshot percakapan WhatsApp milik korban BA di media sosial.

Baca Juga:

Pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa penangkapan Anandira Puspita tidak terkait dengan laporan suaminya, Lettu Agam, terkait perselingkuhan. Namun, berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE yang diakui oleh pemilik akun media sosial tertentu.

Kasus ini memberikan gambaran bahwa isu hukum terkait UU ITE semakin menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks penggunaan media sosial dan perlindungan data pribadi. Hal ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemahaman hukum terkait penggunaan informasi di dunia digital.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Program Zero Dose demi Generasi Sehat
Gubernur Apresiasi Kekompakan Keluarga Besar PWI Sumut dalam Family Gathering 2025: Seperti Pisang Setandan
Kolaborasi Kejati dan Kominfo Sumut Tekankan Integritas ASN di Dunia Siber
Polisi Periksa Guide yang Dampingi Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil yang T3w4s di Rinjani
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
komentar
beritaTerbaru