
PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Program Zero Dose demi Generasi Sehat
BINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya mendukung p
Kesehatan
PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghadirkan kejutan besar dalam persidangan kasus korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam. Kelima terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 18 hingga 19 tahun penjara akhirnya mendapat vonis bebas. Vonis ini mengubah dinamika persidangan yang telah menarik perhatian publik sejak awal.
Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma, bersama empat rekannya, melalui vonis bebas ini membuktikan bahwa mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim menggugah perhatian banyak pihak terkait keadilan dalam penegakan hukum.
Hakim Pitriadi, yang memimpin majelis hakim, menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi tersebut. Hal ini membuat keputusan vonis bebas tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Baca Juga:
Namun, reaksi atas vonis tersebut tidak hanya datang dari pihak terkait. Jaksa Penuntut Umum Hermasyah menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Langkah hukum ini menunjukkan keteguhan dalam upaya menjaga keadilan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut hukuman berat bagi kelima terdakwa, dengan hukuman penjara antara 18 hingga 19 tahun. Namun, dengan vonis bebas ini, dinamika kasus korupsi Akuisisi Saham PT SBS tersebut semakin rumit dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, menambah daftar tersangka menjadi lima orang. Keputusan menetapkan tersangka baru ini menyiratkan bahwa kasus tersebut masih memiliki babak baru yang akan terus disorot oleh publik.
Dengan serangkaian peristiwa yang berkembang dalam kasus korupsi ini, terbuka peluang bagi penegakan hukum yang lebih kuat dan transparan, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dalam dunia hukum. Langkah selanjutnya dari proses hukum ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan, menanti bagaimana penegakan keadilan akan terwujud dalam kasus ini.
(AS)
BINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya mendukung p
KesehatanDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan yang ditunjukkan kel
KomunitasMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang digelar ol
Hukum dan KriminalLOMBOK TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) memeriksa seorang pemandu wisata berinisial AM, yang menda
Hukum dan KriminalJAKARTA Drama perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama
EntertainmentWONOSOBO Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Hukum dan KriminalTEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengeluarkan pernyataan keras terkait ketegangan yang terus memanas dengan Ameri
InternasionalJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anakanak yang bersedia hadir ke sekolah selama masa liburan tetap akan mendapatkan j
NasionalMEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mobilitas selama libur sekolah, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Nasional