BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Eks Dirut Bukit Asam dan Rekan Divonis Bebas, Terlepas dari Tuntutan 19 Tahun Penjara

BITVonline.com - Selasa, 02 April 2024 09:48 WIB
97 view
Eks Dirut Bukit Asam dan Rekan Divonis Bebas, Terlepas dari Tuntutan 19 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghadirkan kejutan besar dalam persidangan kasus korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam. Kelima terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 18 hingga 19 tahun penjara akhirnya mendapat vonis bebas. Vonis ini mengubah dinamika persidangan yang telah menarik perhatian publik sejak awal.

Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma, bersama empat rekannya, melalui vonis bebas ini membuktikan bahwa mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim menggugah perhatian banyak pihak terkait keadilan dalam penegakan hukum.

Hakim Pitriadi, yang memimpin majelis hakim, menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi tersebut. Hal ini membuat keputusan vonis bebas tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Baca Juga:

Namun, reaksi atas vonis tersebut tidak hanya datang dari pihak terkait. Jaksa Penuntut Umum Hermasyah menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Langkah hukum ini menunjukkan keteguhan dalam upaya menjaga keadilan serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut hukuman berat bagi kelima terdakwa, dengan hukuman penjara antara 18 hingga 19 tahun. Namun, dengan vonis bebas ini, dinamika kasus korupsi Akuisisi Saham PT SBS tersebut semakin rumit dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, menambah daftar tersangka menjadi lima orang. Keputusan menetapkan tersangka baru ini menyiratkan bahwa kasus tersebut masih memiliki babak baru yang akan terus disorot oleh publik.

Dengan serangkaian peristiwa yang berkembang dalam kasus korupsi ini, terbuka peluang bagi penegakan hukum yang lebih kuat dan transparan, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dalam dunia hukum. Langkah selanjutnya dari proses hukum ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan, menanti bagaimana penegakan keadilan akan terwujud dalam kasus ini.

(AS)

Tags
beritaTerkait
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
Mantan Peserta MasterChef Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pel3ceh4n S3ksu4l Anak di Wonosobo
Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus
Polres Bireuen Tangkap Pengedar, 6,3 Kg Sabu Siap Edar Diamankan
Terungkap! Dua Pelaku P3mbvnuh4n Buruh Tani dengan Tangan-Kaki Terikat di Rawang Lama Akhirnya Tertangkap!
Polisi Buru KH Sidik, Tokoh Agama Tersangka Penc4bvlan Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru