Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pada pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta telah rampung. Ketiganya secara kompak mengajukan eksepsi sebagai respons terhadap dakwaan yang disampaikan.
Eksepsi tersebut diajukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa, dengan kubu Syahrul awalnya meminta waktu dua pekan untuk menyelesaikan berkas bantahan terhadap dakwaan jaksa. Namun, setelah berdiskusi dengan kliennya, pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen, menyampaikan permohonan maaf dan meminta waktu tambahan dua minggu untuk menyikapi dakwaan.
Sementara itu, kuasa hukum Kasdi dan Hatta juga mengajukan eksepsi dengan alasan adanya kelalaian dari jaksa dalam penyusunan tuntutan. Majelis yang dipimpin oleh Ketua Rianto Adam Pontoh meminta agar tiap pihak tidak menyusun pembuktian terbalik dalam berkas bantahan tuntutan, dan memberikan waktu seminggu bagi penyelesaian berkas eksepsi. Setelah itu, jaksa akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban.
Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan potongan dana di Kementerian Pertanian yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi mantan menteri dan keluarganya. Terhadap perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dalam dugaan korupsi. Diharapkan proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait dan menguatkan integritas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.
(FZ/011)
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL