BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Syahrul, Kasdi, dan Hatta Bersama sama Ajukan Eksepsi

BITVonline.com - Rabu, 28 Februari 2024 05:49 WIB
Syahrul, Kasdi, dan Hatta Bersama sama  Ajukan Eksepsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pada pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta telah rampung. Ketiganya secara kompak mengajukan eksepsi sebagai respons terhadap dakwaan yang disampaikan.

Eksepsi tersebut diajukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa, dengan kubu Syahrul awalnya meminta waktu dua pekan untuk menyelesaikan berkas bantahan terhadap dakwaan jaksa. Namun, setelah berdiskusi dengan kliennya, pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen, menyampaikan permohonan maaf dan meminta waktu tambahan dua minggu untuk menyikapi dakwaan.

Sementara itu, kuasa hukum Kasdi dan Hatta juga mengajukan eksepsi dengan alasan adanya kelalaian dari jaksa dalam penyusunan tuntutan. Majelis yang dipimpin oleh Ketua Rianto Adam Pontoh meminta agar tiap pihak tidak menyusun pembuktian terbalik dalam berkas bantahan tuntutan, dan memberikan waktu seminggu bagi penyelesaian berkas eksepsi. Setelah itu, jaksa akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban.

Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan potongan dana di Kementerian Pertanian yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi mantan menteri dan keluarganya. Terhadap perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dalam dugaan korupsi. Diharapkan proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait dan menguatkan integritas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

 

(FZ/011)

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru