300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
JAKARTA– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap seorang buronan kepolisian China dengan inisial LY. Pihak Imigrasi tengah menyelidiki keterlibatan istri dan anak dari Warga Negara Asing (WNA) tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mereka akan melakukan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap istri dan anak LY. “Istri LY adalah seorang warga negara Tiongkok yang memiliki Kitas, dan kami akan memeriksa izin tinggal wanita tersebut,” ujarnya seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Sabtu (24/2/2024).
Namun demikian, belum ditemukan dokumen resmi pernikahan antara LY dan istrinya. “Sepertinya mereka tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah. Kami akan mengambil langkah sesuai dengan aturan jika terdapat pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.
LY ditangkap di rumahnya yang terletak di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Buronan kepolisian China ini telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, LY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian China berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tertanggal 19 Mei 2023 atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan uang atau economic crime di China.
LY diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan uang di China. Dia ditangkap oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY adalah seorang WNA China yang lahir di Mongol pada 28 November 1981. Dia memegang paspor China yang masa berlakunya hingga 10 Maret 2020.
Saat memasuki Indonesia, LY memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing yang berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.
Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan database keimigrasian, LY telah tinggal di Indonesia melewati batas waktu izin tinggalnya dan masa berlaku paspornya telah habis. Oleh karena itu, LY tidak hanya overstay tetapi juga illegal stay.
LY telah tinggal di Indonesia selama sekitar 11 tahun tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(K/04)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL