BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Sadis! Ayah Kandung Tega Mencekik Anaknya Hingga Tewas di Jambi

BITVonline.com - Kamis, 22 Februari 2024 02:45 WIB
34 view
Sadis! Ayah Kandung Tega Mencekik Anaknya Hingga Tewas di Jambi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Kesal omonganya tidak didengari sang anak, seorang ayah di kabupaten merangin jambi, tega mencekik anaknya yang masih berusia 12 tahun hingga tewas.

Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Kabupaten Merangin, Jambi, ketika seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai Abdulah Yusin, penduduk Kecamatan Tabir Lintas, melakukan tindakan yang tak terpikirkan sebelumnya. Dengan kejamnya, dia membunuh anak kandungnya yang berusia dua belas tahun, hanya karena kesal dengan omongan sang anak yang tidak diindahkan atau didengar.

Kejadian ini terungkap ketika seorang warga datang ke rumah Abdulah untuk mengambil kartu BPJS yang ada di dalam rumahnya. Namun, apa yang ditemukan oleh warga tersebut sungguh mengerikan. Abdulah sedang berusaha menguburkan korban di belakang rumahnya sendiri.

Baca Juga:

Bocah malang yang menjadi korban adalah seorang anak laki-laki yang tengah asyik bermain layang-layang bersama teman-temannya di halaman belakang rumah. Abdulah memanggil anaknya untuk masuk ke dalam rumah, namun ajakannya diabaikan oleh sang anak. Kemarahan Abdulah pun meledak, dan tanpa ampun, dia membawa anaknya ke dalam rumah dan mencekiknya hingga nyawanya terenggut di tangannya sendiri.

Peristiwa tragis ini menggambarkan betapa gelapnya sisi kemanusiaan Abdulah. Dia telah mengakhiri nyawa anaknya sendiri hanya karena sebuah kesalahan kecil. Kisah ini menjadi sorotan dan peringatan bagi kita semua akan pentingnya mendengarkan dan memahami anak-anak dengan penuh kasih sayang, bukan dengan kekerasan.

Baca Juga:

Tindakan kejam Abdulah Yusin membuat gempar seluruh Kabupaten Merangin dan sekitarnya. Kini, dia mendekam di tahanan Mapolres Merangin, menghadapi konsekuensi hukum yang tak terhindarkan. Pasal 338 Undang-Undang Perlindungan Anak mengancamnya dengan hukuman penjara minimal dua puluh tahun, bahkan hingga seumur hidup.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Binjai Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas
Prabowo Janji Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Perjuangkan Hak Buruh Laut
Prabowo Janji Berantas Korupsi: "Gue Ngerti Tipu-Tipu Mereka!"
Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Fokus Perbaiki Nasib Buruh di Indonesia
Prabowo: Buruh Tak Pernah Tinggalkan Saya, Kini Saatnya Saya Membalas
Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Simbol Perjuangan Buruh Indonesia
komentar
beritaTerbaru