JAKARTA – Gelar perkara terkait kematian Dante, seorang bocah berusia enam tahun yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara, menjadi fokus utama kegiatan polisi hari ini. Dalam upaya untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti dan informasi yang diperlukan, termasuk hasil pemeriksaan dari digital forensic dan kedokteran forensik.
Rovan, juru bicara kepolisian, menjelaskan bahwa seluruh keterangan ahli, saksi-saksi, serta alat bukti yang telah terkumpul akan diperinci dan didiskusikan secara cermat dalam gelar perkara ini. Tujuannya adalah untuk menentukan potensi tersangka yang terlibat dalam kasus kematian Dante.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, telah mengungkapkan adanya dugaan peristiwa pidana terkait kematian Dante. Dalam konteks hukum, pihak kepolisian berencana untuk menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menangani kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Proses penyelidikan telah melibatkan pengumpulan keterangan dari 20 saksi yang relevan dengan kasus ini. Saksi-saksi tersebut termasuk Tamara Tyasmara sendiri, pasangannya, serta sopir yang terkait, selain juga saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari pihak rumah sakit yang menangani Dante sebelum kematiannya.
Dengan upaya yang teliti dan komprehensif, polisi bertekad untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini serta menegakkan keadilan untuk Dante dan keluarganya. Gelar perkara ini akan menjadi langkah penting dalam proses penyelidikan yang diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya serta menegaskan supremasi hukum dalam masyarakat.