
Indah Kirana Atal S. Depari Resmi Pimpin IKWI, Tekankan Pentingnya Persatuan Usai Dualisme PWI
JAKARTA Indah Kirana Atal S. Depari kembali ditunjuk sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) untuk periode 20252030.
Nasional
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung selama periode 2015 hingga 2022. Dua tersangka telah ditetapkan dan langsung ditahan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.
Menurut Kuntadi, Juru Bicara Kejaksaan Agung, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak Kejagung mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung dakwaan dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari adanya kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. Tersangka TN, yang merupakan pemilik CV VIP, diduga memerintahkan tersangka AA untuk membentuk perusahaan fiktif guna mengumpulkan biji timah secara ilegal dari wilayah IUP milik PT Timah. Kuntadi juga menjelaskan bahwa PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja yang menunjukkan adanya kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah, namun sebenarnya untuk kegiatan ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah hukum ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Daftar barang bukti yang disita mencakup 53 unit ekskavator, 2 unit buldoser, serta barang berharga seperti emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai dalam jumlah besar, serta sejumlah mata uang asing. Tindakan penyitaan barang bukti ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses pengadilan.
Langkah-langkah tegas Kejaksaan Agung ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Upaya ini juga menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.
(A/08)
JAKARTA Indah Kirana Atal S. Depari kembali ditunjuk sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) untuk periode 20252030.
NasionalMEDAN Seorang influencer platform X, Hera Enica Lubis, melaporkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, ke Polda
EntertainmentTanjungbalai Keluarga Rahmadi, warga Tanjungbalai yang menjadi korban dugaan kriminalisasi polisi, melayangkan surat terbuka kepada dua
Hukum dan KriminalMEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 4.749
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk komitmen meni
KesehatanGORONTALO Ratusan guru honorer nondatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan keresahan mereka di rumah dinas jabatan Gubernur G
NasionalJAWA TIMUR Mas&039ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali ditangkap Polresta Sidoarjo karena menyimpa
Hukum dan KriminalJAKARTA Akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama Fufufafa kembali menjadi sorotan publik lantaran diduga kuat dimiliki oleh Wakil Preside
NasionalDEPOK Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menerima laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dari dua kandang
PeristiwaJAKARTA Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, memberikan klarifikasi terkait kritik warganet mengenai kemampuan bahasa Inggris d
Pariwisata