
Pemko Medan Genjot Pembangunan BRT, Gandeng World Bank Wujudkan Transportasi Modern
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempercepat rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) sebaga
Pemerintahan
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung selama periode 2015 hingga 2022. Dua tersangka telah ditetapkan dan langsung ditahan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.
Menurut Kuntadi, Juru Bicara Kejaksaan Agung, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak Kejagung mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung dakwaan dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari adanya kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. Tersangka TN, yang merupakan pemilik CV VIP, diduga memerintahkan tersangka AA untuk membentuk perusahaan fiktif guna mengumpulkan biji timah secara ilegal dari wilayah IUP milik PT Timah. Kuntadi juga menjelaskan bahwa PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja yang menunjukkan adanya kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah, namun sebenarnya untuk kegiatan ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah hukum ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Daftar barang bukti yang disita mencakup 53 unit ekskavator, 2 unit buldoser, serta barang berharga seperti emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai dalam jumlah besar, serta sejumlah mata uang asing. Tindakan penyitaan barang bukti ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses pengadilan.
Langkah-langkah tegas Kejaksaan Agung ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Upaya ini juga menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.
Baca Juga:
(A/08)
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempercepat rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) sebaga
PemerintahanMEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan rompi juru parkir (jukir) adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan (Dish
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Harapan warga Gampong Alue Naga untuk memiliki kembali jembatan penghubung pasca tsunami 2004 semakin mendekati kenyataan. Pe
PemerintahanJAMBI Konflik rumah tangga anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman, berbuntut panjang. Istrinya, Winda Irzalina Pratiwi, bers
Hukum dan KriminalNAGAN RAYA Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi melakukan pengecekan terhadap lokasi kebocoran pipa m
PeristiwaBANDA ACEH Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meninjau langsung progres pembangunan jembatan gantung sepanjang 80
PemerintahanDELI SERDANG Insiden ricuh yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (23/6/2025), kini berbuntut panjang. Salah satu a
PolitikJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengisi sejumlah posisi duta besar (dubes) luar negeri yang
NasionalTOBA Kebakaran hutan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Setelah insiden sebelumnya yang menghanguskan sekitar 10
Peristiwa