BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

BITVonline.com - Selasa, 06 Februari 2024 11:58 WIB
39 view
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung selama periode 2015 hingga 2022. Dua tersangka telah ditetapkan dan langsung ditahan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.

Menurut Kuntadi, Juru Bicara Kejaksaan Agung, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak Kejagung mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung dakwaan dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari adanya kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. Tersangka TN, yang merupakan pemilik CV VIP, diduga memerintahkan tersangka AA untuk membentuk perusahaan fiktif guna mengumpulkan biji timah secara ilegal dari wilayah IUP milik PT Timah. Kuntadi juga menjelaskan bahwa PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja yang menunjukkan adanya kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah, namun sebenarnya untuk kegiatan ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah hukum ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga:

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Daftar barang bukti yang disita mencakup 53 unit ekskavator, 2 unit buldoser, serta barang berharga seperti emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai dalam jumlah besar, serta sejumlah mata uang asing. Tindakan penyitaan barang bukti ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses pengadilan.

Langkah-langkah tegas Kejaksaan Agung ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Upaya ini juga menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Genjot Pembangunan BRT, Gandeng World Bank Wujudkan Transportasi Modern
Kutip Rp 20 Ribu, Jukir Ilegal di Medan Melawan Saat Ditertibkan Dishub
Dukung Rencana Pembangunan Jembatan Alue Naga, Tuanku Muhammad: Sudah 21 Tahun Warga Menanti!
Istri dan Mertua Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Video Cekcok Viral
Ladang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan, Akses Ekstrem Butuh Waktu 5 Jam Tempuh Lokasi
Kebocoran Pipa Pertamina di Muaro Jambi Diduga Akibat Aktivitas Pembukaan Lahan
komentar
beritaTerbaru