Pemalang – Briptu WR, seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Satu, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik. Pemecatan ini diumumkan setelah sidang komisi kode etik yang berlangsung di Polres Pemalang pada Rabu (8/1/2025), yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang, AKBP Pranata.
Sidang tersebut memutuskan bahwa Briptu WR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penipuan terhadap Suratmo, seorang perajin gerabah asal Pemalang, Jawa Tengah. WR menjanjikan kepada Suratmo bahwa dua anaknya akan diterima sebagai anggota kepolisian.
Namun kenyataannya, kedua anak Suratmo hanya diberikan pekerjaan sebagai tukang sapu dengan gaji Rp 600 ribu per bulan. “Kami telah memutuskan untuk memberhentikan Briptu WR dari kedinasannya sebagai anggota Polri setelah sidang komisi kode etik,” ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, setelah sidang berlangsung.
Modus Penipuan Suratmo, korban penipuan, melaporkan bahwa ia telah kehilangan uang sebesar Rp 900 juta kepada Briptu WR, yang mengklaim akan membantu kedua anaknya lulus seleksi Bintara Polri. Namun, kenyataannya, anak-anak Suratmo hanya ditempatkan sebagai tukang sapu tanpa mendapatkan gaji yang layak.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengonfirmasi bahwa setelah laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WR sebagai tersangka dalam kasus ini. “Setelah menerima laporan dari korban, kami segera menindaklanjuti dan menetapkan WR sebagai tersangka,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.
(christie)
Briptu WR Dipecat setelah Terbukti Menipu Warga Pemalang, Kerugian Rp 900 Juta