BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Do Kwon Diekstradisi ke AS, Sidang Penipuan Dijadwalkan pada Januari 2026

BITVonline.com - Kamis, 09 Januari 2025 12:00 WIB
91 view
Do Kwon Diekstradisi ke AS, Sidang Penipuan Dijadwalkan pada Januari 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, akhirnya diekstradisi ke Amerika Serikat setelah menjalani hukuman terkait pemalsuan paspor di Montenegro. Sebelumnya, ada keputusan bahwa Kwon akan diekstradisi ke Korea Selatan, namun pengadilan Montenegro memutuskan sebaliknya.

Sidang penipuan yang melibatkan Kwon dijadwalkan pada Januari 2026 untuk memberi waktu bagi jaksa penuntut dan pengacaranya untuk meninjau data berukuran enam terabyte yang diperkirakan akan dihasilkan. Dalam sidang awal di Manhattan, jaksa utama Jared Lenow mengungkapkan bahwa akses terhadap informasi terenkripsi dan empat ponsel yang diserahkan oleh otoritas Montenegro akan menyebabkan penundaan lebih lanjut.

Selain itu, materi yang diambil dari ponsel Kwon harus diterjemahkan dari bahasa Korea. Hakim Paul Engelmayer mengatakan bahwa penjadwalan persidangan lebih dari satu tahun merupakan hal yang pertama kali ia alami. Pengacara Kwon, Michael Ferrara, diberi waktu untuk meminta tanggal yang lebih awal jika memungkinkan.

Baca Juga:

Kwon saat ini ditahan tanpa jaminan di lembaga pemasyarakatan setelah sebelumnya menghabiskan 22 bulan di Montenegro. Pada pekan lalu, Kwon mengaku tidak bersalah atas sembilan dakwaan yang menuduhnya melakukan penipuan sekuritas, penipuan online, penipuan komoditas, dan konspirasi pencucian uang.

Dakwaan ini terkait dengan kehancuran ekosistem Terra/LUNA yang menyebabkan kerugian hingga US$40 miliar (Rp 649 triliun) pada 2022. Kwon dan Terraform Labs juga didakwa melakukan penipuan perdata oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada tahun 2023.

Baca Juga:

Hakim New York menyatakan Kwon dan perusahaannya bersalah dan memerintahkan mereka untuk membayar denda sebesar US$4,5 miliar (Rp 73 triliun), dengan Kwon sendiri harus membayar US$200 juta (Rp 3,2 triliun). Terraform Labs telah mengajukan kebangkrutan. Konferensi status berikutnya dalam kasus ini dijadwalkan pada 6 Maret pukul 11.00 ET.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Satpol PP Deli Serdang Ditempatkan di Desa, Jadi Mata dan Telinga Pemkab untuk Deteksi Dini Trantibum
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta
Dirjen SDA: Penyediaan Air untuk Pertanian Rakyat Jadi Prioritas Capai Swasembada Pangan
Fadli Zon Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Soal P3rkos4an Massal Mei 1998: Sejarah Harus Berdasarkan Fakta
Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Tinjau Pos Satkamling, Dorong Partisipasi Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Bupati Jembrana Buka Kejora Cup IV 2025: Tekankan Sportivitas dan Gali Potensi Atlet Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru