BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Dugaan Penyalahgunaan SPBB 17.212.04 dalam Penjualan Solar, Nelayan Merasa Terabaikan

BITVonline.com - Selasa, 30 Januari 2024 11:40 WIB
Dugaan Penyalahgunaan SPBB 17.212.04 dalam Penjualan Solar, Nelayan Merasa Terabaikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara – Awak media Bitv mendapatkan pesan dari salah satu masyarakat terkait kekecewaan nya terhadap salah satu Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik pertamina sekira pukul 12:30 wib , Selasa 30/1/2024.

Sebuah keluhan muncul terkait stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) nomor 17.212.04 beralamat jalan Nelayan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. Seorang nelayan, N, menyampaikan kekecewaannya karena merasa terabaikan oleh para pekerja Pertamina yang lebih mengutamakan agen ketimbang pelayanan kepada nelayan.

Nelayan kecil seperti “N” mengalami kesulitan mendapatkan solar karena diduga pemilik SPBB lebih memprioritaskan agen yang memesan dalam jumlah besar. N mengungkapkan ketidakpuasannya, “Saya sebagai nelayan kecil hanya membawa jerigen 5 liter, kadang hampa dengan tangan kosong alias minyak solar habis.”

Ketidakpuasan ini bukan kejadian sekali, namun hampir berulang kali terjadi. N menduga ada keuntungan yang diperoleh oleh SPBB dan agen solar, terutama ketika solar diutamakan untuk agen besar.

N menyoroti perlunya perhatian khusus dari pihak Pertamina terhadap SPBB 17.212.04. Dalam konteks hukum, tindakan seperti ini diduga melanggar undang-undang, di mana pelaku penyalahgunaan BBM bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat berharap adanya tindak lanjut serius dari pihak berwenang terkait kasus ini terutama terhadap SPBB 17.212.04.red

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru