Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Berdasarkan informasi yang kami terima, enam aparat bitvonline.com/tag/apmm/" target="_blank">APMM sudah dibebastugaskan untuk proses penyelidikan. Kami cermati proses penyelidikan yang dilakukan otoritas Malaysia dan akan terus memonitor," ujar Judha dalam press briefing yang diadakan di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Penyelidikan Terkait Penembakan WNI
Judha menambahkan bahwa Indonesia juga sedang melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Dalam kapal yang ditembak oleh bitvonline.com/tag/apmm/" target="_blank">APMM, tidak hanya terdapat calon imigran, tetapi juga pihak-pihak yang memberangkatkan mereka. Kasus ini dikenai tiga pasal di hukum Malaysia, yaitu pasal 307 (percobaan pembunuhan) dan pasal 186 (melawan aparat) yang dikenakan kepada WNI korban, sementara aparat bitvonline.com/tag/apmm/" target="_blank">APMM dikenai section 39 Akta Senjata Api 1960.
Kronologi Kejadian dan Identifikasi Korban
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.