BEKASI - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memulai pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/2/2025). Langkah ini diambil seiring dengan upaya perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum setelah ditemukan kesalahan terkait pemasangan pagar tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memantau proses pembongkaran ini. Ipunk mengapresiasi langkah inisiatif PT TRPN yang secara mandiri membongkar pagar laut tersebut, terutama karena keberadaan pagar itu diketahui mengganggu operasional pembangkitan listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah Jakarta.
"Perusahaan sudah menyadari tindakan mereka keliru dan melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh bagi perusahaan lain agar masalah ini dapat segera diselesaikan," ujar Ipunk.
Pembongkaran ini dilakukan dengan melibatkan alat berat ekskavator dan 13 pekerja, dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 10 hari ke depan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, mengonfirmasi bahwa PT TRPN mengakui kesalahan terkait pemasangan pagar laut tersebut dan berkomitmen untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.
"Segala perizinan, baik di laut maupun lainnya, akan segera diurus oleh PT TRPN," ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menambahkan bahwa perjanjian antara PT TRPN dan Pemprov Jawa Barat hanya sebatas sewa lahan di lokasi TPI Paljaya seluas 5.372 meter persegi untuk akses keluar masuk aktivitas perusahaan. Namun, karena kegiatan operasional tidak berjalan, akses tersebut tidak dapat digunakan.
Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan di seluruh area pagar laut yang sudah dipasang sepanjang 3,3 kilometer, mencakup luas area 60 hektare. Pihaknya memastikan bahwa semua peraturan dan perizinan yang berlaku akan diurus setelah pembongkaran selesai.
"Memang kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang perizinan terkait pagar laut ini, dan kami akan taati peraturan yang berlaku," kata Deolipa.