BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Dimulai!, PT TRPN Bertindak Mandiri Sesuai Kewajiban Hukum

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 14:29 WIB
215 view
Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Dimulai!, PT TRPN Bertindak Mandiri Sesuai Kewajiban Hukum
Pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai dibongkar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memulai pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/2/2025). Langkah ini diambil seiring dengan upaya perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum setelah ditemukan kesalahan terkait pemasangan pagar tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memantau proses pembongkaran ini. Ipunk mengapresiasi langkah inisiatif PT TRPN yang secara mandiri membongkar pagar laut tersebut, terutama karena keberadaan pagar itu diketahui mengganggu operasional pembangkitan listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah Jakarta.

"Perusahaan sudah menyadari tindakan mereka keliru dan melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh bagi perusahaan lain agar masalah ini dapat segera diselesaikan," ujar Ipunk.

Baca Juga:

Pembongkaran ini dilakukan dengan melibatkan alat berat ekskavator dan 13 pekerja, dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 10 hari ke depan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, mengonfirmasi bahwa PT TRPN mengakui kesalahan terkait pemasangan pagar laut tersebut dan berkomitmen untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.

"Segala perizinan, baik di laut maupun lainnya, akan segera diurus oleh PT TRPN," ujar Hermansyah.

Baca Juga:

Hermansyah juga menambahkan bahwa perjanjian antara PT TRPN dan Pemprov Jawa Barat hanya sebatas sewa lahan di lokasi TPI Paljaya seluas 5.372 meter persegi untuk akses keluar masuk aktivitas perusahaan. Namun, karena kegiatan operasional tidak berjalan, akses tersebut tidak dapat digunakan.

Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan di seluruh area pagar laut yang sudah dipasang sepanjang 3,3 kilometer, mencakup luas area 60 hektare. Pihaknya memastikan bahwa semua peraturan dan perizinan yang berlaku akan diurus setelah pembongkaran selesai.

"Memang kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang perizinan terkait pagar laut ini, dan kami akan taati peraturan yang berlaku," kata Deolipa.

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Tega! Pemuda di Bekasi Ani4ya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 17 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan hingga Petir
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 15 Juni 2025: Hujan Lebat hingga Petir di Sejumlah Wilayah
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Jabodetabek Hari Ini, 12 Juni 2025
Viral Warga Diminta Bayar Rp 15.000 untuk Daging Kurban, Panitia Akui Salah dan Minta Maaf
Siswa SMAN 9 Tambun Selatan Protes Bantuan Makan Siang Fiktif: “Tanda Tangan Ada, Snack-nya Nggak Pernah Dapat!”
komentar
beritaTerbaru