BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Setelah 19 Tahun Buron, Nader Thaher Terpidana Korupsi Rp 35,9 Miliar Akhirnya Ditangkap!

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 13:55 WIB
613 view
Setelah 19 Tahun Buron, Nader Thaher Terpidana Korupsi Rp 35,9 Miliar Akhirnya Ditangkap!
Buronan Kejaksaan Tinggi Riau, Nader Taher
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA BARAT -Setelah 19 tahun melarikan diri, terpidana kasus korupsi senilai Rp 35,9 miliar, Nader Thaher (69), akhirnya ditangkap oleh tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Riau. Penangkapan terjadi pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di sebuah apartemen di kawasan Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Setelah penangkapan, Nader segera dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau menggunakan pesawat Batik Air pada Jumat (14/2/2025) pagi.

Nader Thaher terlibat dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri pada tahun 2002 yang merugikan negara hingga Rp 35,9 miliar. Sebelumnya, ia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2006.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, Nader sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2006. Dalam pelariannya, identitasnya sempat berubah setelah mengganti KTP pada 2014 di Kabupaten Cianjur, di mana ia kemudian dikenal dengan nama baru, H Tony. Kejaksaan akhirnya berhasil memastikan identitasnya setelah melakukan pengecekan dengan Disdukcapil Cianjur.

Baca Juga:

"Selama pelariannya, Nader berpindah-pindah tempat dan sempat menikah di Cianjur. Kini dia sudah ditangkap, dan tidak ada tempat bagi buronan untuk bersembunyi," tegas Akmal Abbas.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
Kapolri Tegaskan Penegakan Pungli Tetap Jalan Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
komentar
beritaTerbaru