Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan ini menambah deretan pengungkapan besar kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Kalsel dalam beberapa bulan terakhir. Aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah perbatasan guna mencegah peredaran narkotika yang kian masif.