KALSEL -Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 33 kilogram sabu berhasil diamankan, dan tiga kurir yang terafiliasi dengan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama turut ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SN, DI, dan BS membawa sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan sebuah mobil dengan tujuan diedarkan di wilayah Kalsel.
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa para tersangka terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama, buronan Interpol dan Mabes Polri," ujar Kombes Kelana Jaya dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Keberadaan para pelaku terendus setelah petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel memperoleh informasi terkait kendaraan yang digunakan, yaitu mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi BK 8749 EP. Para pelaku menggunakan modus lintas ganti mobil untuk menghindari pantauan petugas.
Setelah mendapat petunjuk tersebut, petugas segera menyusun strategi dan melakukan pencegatan di Kabupaten Barito Kuala, tak jauh dari perbatasan Kota Banjarmasin. Namun, saat hendak diberhentikan, para pelaku justru melarikan diri dan aksi kejar-kejaran pun terjadi.
"Ketiga tersangka berusaha melawan dan bahkan mencoba menabrak petugas saat akan ditangkap. Mereka dikenal licin dalam menyelundupkan sabu ke wilayah Kalsel," ungkap Kombes Kelana Jaya.
Pelarian mereka akhirnya terhenti setelah mobil yang dikendarai menabrak sebuah truk tronton. Dalam insiden tersebut, dua pelaku langsung diamankan, sementara satu lainnya sempat berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Setelah dihitung, total barang bukti yang diamankan mencapai 33 kilogram.
"Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Kelana Jaya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan ini menambah deretan pengungkapan besar kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Kalsel dalam beberapa bulan terakhir. Aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah perbatasan guna mencegah peredaran narkotika yang kian masif.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk beroperasi di Kalimantan Selatan. Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," tegas Kombes Kelana Jaya.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif.