SUMUT -Kasus penipuan melibatkan anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut, Ipda RS, yang diduga menipu rekan sesama anggota kepolisian, Bripka Shcalomo, dengan nilai mencapai Rp 850 juta. Bripka Shcalomo yang bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut, melaporkan dugaan penipuan ini ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut.
Menurut kuasa hukum Bripka Shcalomo, Olsen Tobing, laporan pengaduan tersebut diajukan pada Februari 2024. Laporan pertama ke Propam Polda Sumut terdaftar dengan nomor SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN, sementara laporan kedua terkait penipuan tercatat dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.
Olsen menjelaskan kronologi kejadian yang dimulai pada Desember 2023, di mana Ipda RS menjanjikan kelulusan Bripka Shcalomo untuk mengikuti Sekolah Inspektur Polisi (SIP), dengan syarat membayar uang sebesar Rp 600 juta. Kedua pihak sebelumnya saling mengenal saat menjalani pendidikan bintara.