BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK Sita Rp 2,5 Miliar dari Save Deposit Box Tersangka Investasi Fiktif Kosasih

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 14:17 WIB
164 view
KPK Sita Rp 2,5 Miliar dari Save Deposit Box Tersangka Investasi Fiktif Kosasih
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK). Dalam proses penyidikan ini, KPK menggeledah save deposit box milik tersangka yang disimpan di sebuah bank swasta. Hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura, dengan total senilai sekitar Rp 2,5 miliar.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/2) lalu. Selain uang tunai, KPK juga menyita 150 gram logam mulia serta sejumlah dokumen terkait kepemilikan aset yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersangka.

Baca Juga:

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah menyita 150 gram logam mulia dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing (USD, SGD, dan euro), yang apabila dirupiahkan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar," jelas Tessa kepada wartawan pada Kamis (27/2).

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
komentar
beritaTerbaru