JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK). Dalam proses penyidikan ini, KPK menggeledah save deposit box milik tersangka yang disimpan di sebuah bank swasta. Hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura, dengan total senilai sekitar Rp 2,5 miliar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/2) lalu. Selain uang tunai, KPK juga menyita 150 gram logam mulia serta sejumlah dokumen terkait kepemilikan aset yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersangka.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah menyita 150 gram logam mulia dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing (USD, SGD, dan euro), yang apabila dirupiahkan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar," jelas Tessa kepada wartawan pada Kamis (27/2).