BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Perubahan Signifikan pada Vadel Badjideh Setelah Dua Minggu di Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terbaru

- Sabtu, 01 Maret 2025 14:00 WIB
Perubahan Signifikan pada Vadel Badjideh Setelah Dua Minggu di Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terbaru
Perubahan Signifikan pada Vadel Badjideh Setelah Dua Minggu di Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terbaru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Setelah dua minggu mendekam di penjara, perubahan signifikan terlihat pada Vadel Badjideh, tersangka kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, yang memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya.

Vadel, yang resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis, 13 Februari 2025, kini tampak lebih gemuk dan lebih religius.

Vadel sendiri mengungkapkan bahwa ia merasa lebih dekat dengan Tuhan setelah menjalani masa tahanan.

"Dia bilang, selama ini agak kurang dekat ke Tuhan karena sibuk membuat konten dance. Sekarang saya lebih dekat ke Tuhan," jelas Razman, mengutip pernyataan Vadel.

Sebelumnya, Vadel Badjideh menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 14 Februari 2025, berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.

Meskipun berada dalam situasi sulit, Vadel terlihat tetap tenang dan melempar senyum saat pertama kali dihadirkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan oranye.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Vadel dilakukan melalui serangkaian proses hukum yang panjang.

"Kita sudah melalui tahapan panjang.

Pertama kali kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani, kemudian kita memeriksa saksi-saksi," ujar Nurma.

Dia menambahkan bahwa semua barang bukti telah terkumpul sebelum status Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Vadel Badjideh tetap ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, dan surat perintah penahanannya telah ditandatangani oleh pimpinan.

(tb/p)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru