BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

KPK Pindahkan 11 Mobil Milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Justin Nova - Selasa, 04 Maret 2025 12:41 WIB
KPK Pindahkan 11 Mobil Milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Gedung KPK (dok.istimewa BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Mobil-mobil tersebut sebelumnya disita dalam penggeledahan rumah Japto yang dilakukan beberapa waktu lalu terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi perihal pemindahan kendaraan tersebut, yang dikatakan sedang dalam proses pengangkutan ke Rupbasan KPK. "Bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK," ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa (4/3).

Pada Rabu (26/2) lalu, Japto Soerjosoemarno telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Dalam pemeriksaannya, Japto mengklaim bahwa ia telah menyerahkan seluruh kendaraan yang disita tersebut.

"Sudah (diserahkan 11 mobil ke KPK)," kata Japto.

Penggeledahan di rumah Japto yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada 4 Februari lalu.

Selain mengamankan uang tunai sebesar Rp 56 miliar, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, dan 11 kendaraan mewah. Beberapa mobil yang disita antara lain Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Namun, hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci keterkaitan kendaraan-kendaraan tersebut dengan kasus yang melibatkan Rita Widyasari.

Kasus Korupsi Rita Widyasari

Rita Widyasari, yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara selama ia menjabat.

Dikenal menerima jatah antara USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton, Rita diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.

Penerimaan gratifikasi yang diterima Rita dikatakan juga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Japto Soerjosoemarno, yang kini tengah diselidiki oleh KPK.

KPK telah melakukan berbagai rangkaian penggeledahan dan penyitaan, termasuk ratusan kendaraan, dan uang yang diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.

Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita Widyasari. Sebelumnya, dia telah dihukum 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Kukar yang melibatkan kontraktor pada periode 2010 hingga 2017.

Kini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK kembali menjerat Rita sebagai tersangka.

Penyidik KPK akan terus mendalami aliran dana yang diduga mengarah ke Japto, yang saat ini sedang menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak KPK.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru