BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 13:47 WIB
410 view
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kadis Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Sumut) Zumri Sulthony resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Zumri Sulthony yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) untuk proyek tersebut, terlibat dalam sejumlah pelanggaran administratif, termasuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan.

Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ini mengalami keterlambatan yang signifikan dan bahkan dilakukan addendum dua kali.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil audit dari Kejati Sumut, kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 817 juta.

Zumri ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Sumut memiliki dua alat bukti yang cukup, dan ia pun ditahan untuk mencegah potensi pelarian atau penghilangan bukti.

Zumri ditahan selama 20 hari mulai 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Selain Zumri, sebelumnya Kejati Sumut juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), RGM selaku konsultan pengawas, dan RS sebagai pemenang tender pengerjaan proyek.

Ketiganya saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam laporan harta kekayaan yang diserahkan oleh Zumri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Januari 2025, total harta kekayaan yang tercatat adalah Rp 1.028.287.710.

Beberapa aset yang tercatat meliputi tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta kas dan setara kas.

Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk membawa keadilan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara ini.

(ss/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru