BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Empat Tersangka Ditahan

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 11:41 WIB
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Empat Tersangka Ditahan
Kepala Disbudparerkraf Sumut, Zumri Sulthony ditahan karena terlibat dalam korupsi terkait penataan Situs Benteng Putri Hijau.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan kasus korupsi terkait penataan Situs Benteng Putri Hijau yang berlokasi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Zumri Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparerkraf) Sumut.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari pengerjaan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh Disbudparerkraf Sumut dengan nilai anggaran mencapai Rp 3,9 miliar.

Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum serta kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga:

Berdasarkan perhitungan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut, kerugian negara akibat ketidaksempurnaan pekerjaan ini mencapai Rp 817.008.240,37.

Pada awalnya, Kejati Sumut menahan tiga orang tersangka yang terdiri dari JP, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Disbudparerkraf Sumut, RGM, karyawan swasta di CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS, Wakil Direktur CV Kenanga yang merupakan rekanan proyek.

Kini, Kejati Sumut kembali menahan Zumri Sulthony, Kepala Disbudparerkraf Sumut, yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut.

Menurut Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Zumri Sulthony dijerat dengan pasal yang sama seperti tiga tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa tidak ada muatan politis dalam penahanan Zumri.

Bobby menegaskan bahwa kasus ini sudah bergulir lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumut.

"Kalau salah, ya ditahan. Kita masih membahas pejabat sementara untuk menggantikan Zumri," ujar Bobby saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI, Warta Poldasu Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih di Medan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Didominasi Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Bulog Sumut Perkuat Stok Beras, Terima Tambahan 4.000 Ton dari Aceh
Komitmen Sukseskan Program Prabowo, Bobby Nasution Siap Kawal MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat di Sumut
Bobby Nasution Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Ajak Umat Perkuat Iman dan Perangi Narkoba
komentar
beritaTerbaru