BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Empat Tersangka Ditahan

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 11:41 WIB
267 view
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Empat Tersangka Ditahan
Kepala Disbudparerkraf Sumut, Zumri Sulthony ditahan karena terlibat dalam korupsi terkait penataan Situs Benteng Putri Hijau.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan kasus korupsi terkait penataan Situs Benteng Putri Hijau yang berlokasi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Zumri Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparerkraf) Sumut.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari pengerjaan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh Disbudparerkraf Sumut dengan nilai anggaran mencapai Rp 3,9 miliar.

Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum serta kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga:

Berdasarkan perhitungan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut, kerugian negara akibat ketidaksempurnaan pekerjaan ini mencapai Rp 817.008.240,37.

Pada awalnya, Kejati Sumut menahan tiga orang tersangka yang terdiri dari JP, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Disbudparerkraf Sumut, RGM, karyawan swasta di CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS, Wakil Direktur CV Kenanga yang merupakan rekanan proyek.

Kini, Kejati Sumut kembali menahan Zumri Sulthony, Kepala Disbudparerkraf Sumut, yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut.

Menurut Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Zumri Sulthony dijerat dengan pasal yang sama seperti tiga tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa tidak ada muatan politis dalam penahanan Zumri.

Bobby menegaskan bahwa kasus ini sudah bergulir lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumut.

"Kalau salah, ya ditahan. Kita masih membahas pejabat sementara untuk menggantikan Zumri," ujar Bobby saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut.

Kasus dugaan korupsi ini menyoroti masalah ketidaksempurnaan dalam proyek-proyek penataan situs sejarah yang seharusnya memberikan manfaat bagi pariwisata dan ekonomi daerah.

Kejati Sumut berkomitmen untuk terus mengungkap pelaku korupsi dan membawa mereka ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa 4 Pulau, Siap Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Naslindo: Target Selesai Akhir Juni 2025, 3.596 Koperasi di Sumut Kantongi Badan Hukum
Aliansi Gerakan Aceh Melawan Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Empat Pulau Dikembalikan dari Sumut
Presiden Akan Putuskan Status 4 Pulau Aceh-Sumut, PCO: Keputusan Bersifat Mengikat!
Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa di Banda Aceh Tolak Penetapan 4 Pulau ke Sumut: Serukan Referendum dan Pemecatan Mendagri
Muhammadiyah Ingatkan Prabowo: Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Disintegrasi Bangsa
komentar
beritaTerbaru