MEDAN -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) melakukan investigasi terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18), yang disebut-sebut meninggal setelah ditendang oleh anggota polisi di Kabupaten Asahan, Sumut.
KontraS Sumut mengungkapkan kronologi versi investigasi mereka berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan.
Menurut Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, pihaknya telah melakukan investigasi dan observasi pada 14 Maret 2025.
"Kami telah mengumpulkan data, mewawancarai keluarga korban, saksi, dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai kejadian ini," ujar Ady dalam keterangan pers di Medan, Senin (17/3/2025).
Kronologi dimulai pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat Pandu bersama sembilan temannya sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Durian.
Tengah malam, mereka mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul di Jalan Perdemuan, sekitar perkebunan PT Sintong, dan menyaksikan lomba balap lari.
Pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah polisi datang untuk membubarkan kerumunan dengan tembakan peringatan.
Ketika polisi tiba, para pemuda berlarian, dan Pandu bersama empat temannya melarikan diri dengan sepeda motor.
Polisi yang mengejar diduga mencoba menjatuhkan sepeda motor mereka dengan cara menendang.
Pandu yang melompat dari motor kemudian tertabrak sepeda motor polisi.
Menurut keterangan saksi dan warga sekitar, Pandu kemudian ditendang sebanyak dua kali oleh polisi setelah tertabrak.