
Kiky Saputri Ambil Langkah Hukum! Laporkan Netizen yang Hina Anaknya: “Saya Nggak Bisa Diam”
JAKARTA Komedian Kiky Saputri akhirnya mengambil langkah hukum terhadap netizen yang melontarkan ujaran kebencian terhadap anak perempua
EntertainmentMEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Pembakaran tersebut menewaskan empat orang, termasuk Pasaribu. Tuntutan hukuman mati tersebut mencerminkan fakta bahwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan secara berencana.
Tuntutan Hukuman Mati Berdasarkan Pembunuhan Berencana Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Baca Juga:
Jaksa menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
"Sesuai dengan bukti yang ada di persidangan, kita dapat memastikan bahwa pembunuhan berencana telah terjadi.
Baca Juga:
Oleh karena itu, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Gus Irwan Marbun saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (17/3).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Medan Desak Proses Hukum Terhadap Oknum TNI Namun, selain menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak agar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memproses oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Koptu HB.
KKJ Sumut dan LBH Medan telah menyerahkan tujuh bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan oknum tersebut dalam pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.
Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Koptu HB harus segera diproses, mengingat bukti yang cukup kuat.
"Kami akan terus memantau jalannya proses hukum ini. Kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan kepada Pomdam I/Bukit Barisan, dan sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas," kata Array A. Argus dalam keterangannya.
Tantangan LBH Medan untuk Proses Hukum yang Adil Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami sudah memberikan bukti kuat terkait keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Harus ada transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini. Kami mendesak agar Koptu HB segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Irvan.
JAKARTA Komedian Kiky Saputri akhirnya mengambil langkah hukum terhadap netizen yang melontarkan ujaran kebencian terhadap anak perempua
EntertainmentJAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke5 RI Megawati Soekarnoput
PolitikJAKARTA Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan pentingnya laga antara Timnas Indonesia vs China dalam lanjutan putaran ketiga Kualifika
OlahragaPULAU PRAMUKA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke498 Kota Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) D
PariwisataJAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus tunjangan komunikasi, seperti uang pulsa, serta uang saku untuk rapat sepanj
NasionalBATU BARA Tradisi dan adat istiadat Melayu kembali diteguhkan melalui prosesi penganugerahan gelar Maharadja Seri Indera Muda kepada Wan Iz
Seni dan BudayaJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat tanpa pandang bulu agar tidak melakukan penyeleweng
NasionalJAKARTA Rencana demonstrasi besarbesaran yang akan dilakukan oleh massa dari Koalisi Serikat PekerjaPartai Buruh (KSPPB) dan pensiunan P
NasionalNIAS UTARA Pemerintah Kabupaten Nias Utara menggelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Nias U
NasionalMEDAN Pengamat hukum dan Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Medan Rico Tri Putr
Nasional