BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Polres Malang Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 1 Kilogram Ganja Kering

BITVonline.com - Jumat, 20 Desember 2024 08:21 WIB
Polres Malang Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 1 Kilogram Ganja Kering
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG –Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua pemuda asal Kecamatan Singosari yang diduga sebagai pengedar ganja. Kedua tersangka berinisial KW (20) dan NA (19) ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba di Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Kamis (19/12/2024).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyebutkan bahwa saat penangkapan, petugas berhasil menyita ganja kering siap edar seberat satu kilogram yang dibungkus dalam kardus warna cokelat dan diselotip hitam. Ganja tersebut ditemukan di tangan kedua tersangka, yang mengaku mendapatkannya dari seseorang yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ditangkap, kami juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sabu seberat 0,27 gram dari tangan KW, timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, serta ponsel dan sepeda motor,” kata Dadang.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, KW dan NA terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada dalam DPO untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru