BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Keempat Kurir 40 Kg Sabu Diadili di Medan, Bandar Koher dan Iskandar Masih Buron

Justin Nova - Minggu, 30 Maret 2025 11:18 WIB
209 view
Keempat Kurir 40 Kg Sabu Diadili di Medan, Bandar Koher dan Iskandar Masih Buron
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan lanjutan kasus penyelundupan 40 kilogram sabu yang melibatkan empat kurir.

Keempat terdakwa, Puji Minarto Nasution, Syahrial, Benyamin Sembiring, dan Senta Sitepu, sedang diadili dalam kasus yang melibatkan bandar narkoba besar, Koher, warga Tanjung Balai, dan Iskandar Daud, warga Aceh, yang masih dalam pelarian.

Koher dan Iskandar Daud diketahui memerintahkan pengiriman 40 kg sabu dari Tanjung Balai ke Medan.

Baca Juga:

Koher mengarahkan Puji dan Syahrial untuk membawa 40 kg sabu dari Tanjung Balai, sedangkan Iskandar Daud memerintahkan Senta dan Benyamin untuk menerima 20 kg sabu di kawasan Sibiru-biru.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senta Sitepu, sebagai saksi mahkota, mengungkapkan bahwa ia bekerja untuk Iskandar Daud dan menerima 20 kg sabu untuk disimpan dan diedarkan.

Baca Juga:

Senta yang sebelumnya mendekam di Lapas Lubuk Pakam mengaku bahwa tawaran pekerjaan dari Iskandar di luar penjara tidak bisa ia tolak karena kesulitan ekonomi. Ia bahkan mengajak Benyamin untuk bergabung dalam bisnis haram tersebut.

Sementara itu, Puji dan Syahrial yang bertugas mengantar 40 kg sabu mengaku hanya menerima uang transportasi dari Koher dan belum mendapatkan bayaran yang dijanjikan sebesar Rp 4 juta per kilogram dari pengiriman sabu tersebut.

Mereka berdua ditangkap di Jalan Brigjen Katamso setelah berhasil membawa 20 kg sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.

Menurut pengakuan Puji dan Syahrial, setelah mengantarkan 20 kg sabu kepada Benyamin di Sibiru-biru, mereka berencana melanjutkan pengantaran 20 kg sabu lainnya ke Komplek Cemara Asri, namun aksi mereka terhenti saat mobil yang mereka tumpangi dihentikan polisi.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus sabu seberat 20 kg yang dikemas dalam teh China di dalam mobil.

Keempat terdakwa saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, sementara pihak Kepolisian terus memburu kedua bandar besar, Koher dan Iskandar Daud, yang kini menjadi buronan.*

(op/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Batal Sewa Pesawat Rp 860 Juta untuk Pindahkan Napi, Bobby Nasution: Bukan Pemborosan
Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Narkoba, Temukan Jenis Baru Pod Vaping Liquid Berbahaya
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Berhasil Tangkap Kurir Sabu 1 Kg di Tanjung Balai
Wapres Gibran Usul Pengguna Narkoba di Sumut Dibina di Pesantren, Singgung Program Jabar
5 Tahun Tertinggi Kasus Narkoba,Bobby Nasution: Akan Ada Langkah Khusus dari Pemprov?
Hinca Panjaitan Soroti Sumut Jadi Juara Prevalensi Narkoba 5 Tahun Berturut-turut , BNN Rilis 10 Daerah Rawan Penyelundupan
komentar
beritaTerbaru