BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

KPK Berikan Bantuan Hukum untuk Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang Digugat 2 Milyar

Adelia Syafitri - Rabu, 09 April 2025 12:05 WIB
KPK Berikan Bantuan Hukum untuk Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang Digugat 2 Milyar
Ilustrasi - Gedung KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti setelah digugat secara perdata oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu (9/4).

Tanak menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut merupakan langkah rutin dari KPK, mengingat Rossa merupakan pegawai yang bekerja di institusi tersebut.

"Pasti KPK akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut," kata Tanak.

Lebih lanjut, Tanak menyatakan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada Rossa akan dikelola oleh Biro Hukum KPK, dengan kuasa hukum yang akan mewakili Rossa dalam proses hukum tersebut.

Sebelumnya, Agustiani Tio menggugat Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, yang memiliki yurisdiksi karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru