Dalam gugatan yang terdaftar pada 11 Februari 2025, Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas dugaan intimidasi yang dialaminya selama pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Tio mengklaim bahwa Rossa menggebrak meja dan melakukan intimidasi verbal terhadapnya saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan.
Proses hukum ini masih terus berlanjut, dan KPK siap memberikan dukungan penuh terhadap anggotanya dalam menghadapi gugatan tersebut.*