BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Gugat Penyidik KPK Rp 2,5 Miliar, Eks Komisioner Bawaslu Tio Klaim Diintimidasi Saat Diperiksa

- Rabu, 09 April 2025 20:16 WIB
Gugat Penyidik KPK Rp 2,5 Miliar, Eks Komisioner Bawaslu Tio Klaim Diintimidasi Saat Diperiksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada Rabu (9/4/2025).

Rossa, yang merupakan Kepala Satgas Penyidikan dalam kasus Harun Masiku, hadir dalam sidang didampingi tim kuasa hukum dari IM57+ Institute, organisasi yang didirikan oleh para eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tio sebelumnya telah menjalani hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari buronan Harun Masiku dalam skema pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Ia dinyatakan bebas murni pada 29 April 2023, namun kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami sejumlah dugaan intimidasi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Rossa.

Intimidasi tersebut disebut terjadi dalam berbagai bentuk:

Rossa diduga mengebrak meja saat pemeriksaan.

Tio diminta mengganti kuasa hukum oleh penyidik.

Rossa menyampaikan ancaman verbal: "Kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat."

Tio disebut dipaksa untuk mengakui menerima kompensasi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tak hanya itu, Tio juga mengaku sempat didekati orang tak dikenal yang menawarkan uang Rp 2 miliar agar memberi keterangan sesuai arahan penyidik.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru