YOGYAKARTA -Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, yang menjelaskan bahwa baik Polda DIY maupun Polres setempat belum menerima laporan mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 8 April 2025, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius, juga mengonfirmasi bahwa UGM belum menerima laporan resmi mengenai korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Namun, Andi menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban agar dapat kembali menjalani aktivitas normal.
"Meskipun kami belum menerima laporan polisi, yang utama bagi kami adalah mendampingi korban agar bisa kembali beraktivitas seperti biasa," ujar Andi.
Ia juga menyatakan bahwa korban telah mengalami kemajuan dalam pemulihan dan dapat beraktivitas normal.
Edy Meiyanto, yang telah dipecat sebagai dosen UGM pada Januari 2025, terbukti melanggar kode etik dosen setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.
Keputusan pemecatan tersebut diambil berdasarkan hasil temuan bukti dan catatan pemeriksaan yang mendalam.
Selain pemecatan sebagai dosen, Edy juga menghadapi proses pemeriksaan disiplin kepegawaian terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kini sedang ditangani oleh tim pemeriksa internal UGM.