
Perangi Konten Seksual Terhadap Anak, Meta Hapus 500 Ribu Akun
JAKARTA Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, baru saja mengambil langkah besar dalam upaya melindungi anakanak dan remaja
Sains & Teknologi
BIREUEN – Rahmat Juanda, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi di Bireuen, Aceh, Siti Alia Humaira (21), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Selasa (17/12/2024).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, JPU dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut majelis hakim agar menyatakan Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan kombinasi kumulatif.
Kasus ini bermula ketika terdakwa, yang merasa sakit hati akibat ucapan korban, mendatangi rumah korban di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada Rabu (31/7). Namun, aksi tersebut ditunda karena rumah korban saat itu tidak sepi.
Baca Juga:
Keesokan harinya, Kamis (1/8), terdakwa kembali ke rumah korban setelah memastikan situasi aman. Ia masuk ke rumah yang pintunya tidak terkunci dan menemukan korban sedang tertidur di kamarnya. Terdakwa membekap wajah korban menggunakan bantal, lalu mencekik lehernya hingga tewas setelah korban sempat memberikan perlawanan.
Setelah memastikan korban meninggal, Rahmat kabur membawa ponsel dan dompet korban. Jenazah korban ditemukan oleh ibunya, Nurlela Wati (53), yang langsung histeris melihat kondisi anaknya yang sudah tak bernyawa dengan leher penuh luka memar dan goresan.
Baca Juga:
Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, Rahmat berhasil ditangkap pada Jumat (2/8) di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang. Penangkapan berlangsung dramatis karena terdakwa sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi akhirnya melumpuhkan Rahmat dengan tembakan terukur di kakinya.
“Pelaku saat ditangkap sempat melawan dan mencoba lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Adimas Firmansyah.
Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, sehingga menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Juanda dengan pidana mati,” tuntut JPU dalam persidangan.
Keluarga korban berharap majelis hakim memberikan keadilan atas kehilangan yang mereka alami. “Kami percaya pada proses hukum. Harapan kami adalah hukuman setimpal untuk terdakwa,” ujar salah satu keluarga korban.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.
(N/014)
JAKARTA Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, baru saja mengambil langkah besar dalam upaya melindungi anakanak dan remaja
Sains & TeknologiJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti perdebatan publik terkait keaslian ijazah yang menurutnya sudah
NasionalMEDAN Manajemen PSMS Medan resmi menunjuk Kas Hartadi sebagai pelatih kepala untuk mengarungi kompetisi Liga 2 musim 20252026. Penunj
OlahragaTARUTUNG Sebanyak 821 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tapanuli Utara (Taput), mengeluh karena gaji ke13 dan gaji bu
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menggencarkan berbagai langkah strategis guna menanggulangi kebakaran hut
PemerintahanMEDAN Menyikapi lonjakan suhu udara di Kota Medan yang mencapai 36,7 derajat Celsius, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengeluarkan e
PemerintahanJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidaksesuaian standar
Hukum dan KriminalNIAS BARAT Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
PemerintahanMEDAN Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2025 di Jal
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra U
Hukum dan Kriminal