BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Bireuen Dituntut Hukuman Mati

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 05:31 WIB
98 view
Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Bireuen Dituntut Hukuman Mati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BIREUEN – Rahmat Juanda, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi di Bireuen, Aceh, Siti Alia Humaira (21), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Selasa (17/12/2024).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, JPU dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut majelis hakim agar menyatakan Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan kombinasi kumulatif.

Kasus ini bermula ketika terdakwa, yang merasa sakit hati akibat ucapan korban, mendatangi rumah korban di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada Rabu (31/7). Namun, aksi tersebut ditunda karena rumah korban saat itu tidak sepi.

Baca Juga:

Keesokan harinya, Kamis (1/8), terdakwa kembali ke rumah korban setelah memastikan situasi aman. Ia masuk ke rumah yang pintunya tidak terkunci dan menemukan korban sedang tertidur di kamarnya. Terdakwa membekap wajah korban menggunakan bantal, lalu mencekik lehernya hingga tewas setelah korban sempat memberikan perlawanan.

Setelah memastikan korban meninggal, Rahmat kabur membawa ponsel dan dompet korban. Jenazah korban ditemukan oleh ibunya, Nurlela Wati (53), yang langsung histeris melihat kondisi anaknya yang sudah tak bernyawa dengan leher penuh luka memar dan goresan.

Baca Juga:

Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, Rahmat berhasil ditangkap pada Jumat (2/8) di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang. Penangkapan berlangsung dramatis karena terdakwa sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi akhirnya melumpuhkan Rahmat dengan tembakan terukur di kakinya.

“Pelaku saat ditangkap sempat melawan dan mencoba lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Adimas Firmansyah.

Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, sehingga menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Juanda dengan pidana mati,” tuntut JPU dalam persidangan.

Keluarga korban berharap majelis hakim memberikan keadilan atas kehilangan yang mereka alami. “Kami percaya pada proses hukum. Harapan kami adalah hukuman setimpal untuk terdakwa,” ujar salah satu keluarga korban.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
M4yat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batangtoru, Tapanuli Selatan!
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
komentar
beritaTerbaru