Rupiah Stagnan Sepekan, Pekan Depan Diramal Fluktuatif di Rp17.600-17.900
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) cenderung bergerak stagnan sepanjang sepekan terakhir. Pada penutupan perda
EKONOMI
TANGSEL - Kasus aborsi ilegal dan pembuangan janin mengguncang warga Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap bahwa pelaku adalah sepasang kekasih berinisial SGS (perempuan) dan AT (laki-laki) yang belum menikah, namun telah menjalin hubungan sejak 2024.
Mirisnya, AT diketahui masih memiliki istri, namun mengaku telah pisah ranjang.
Peristiwa tragis ini bermula dari hubungan gelap antara keduanya, yang menyebabkan SGS hamil.
Karena takut dan malu diketahui oleh keluarga, mereka sepakat melakukan aborsi secara mandiri dengan membeli obat penggugur kandungan secara online.
"Motifnya karena takut ketahuan dan malu terhadap keluarganya akibat hubungan gelapnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi, Jumat (11/4/2025).
SGS sempat membeli obat aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Maret 2025. Pada percobaan pertama, dua butir obat tidak menunjukkan efek.
Percobaan kedua dilakukan dengan mengonsumsi delapan butir obat seharga Rp 700.000. Puncaknya terjadi pada 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat SGS mengonsumsi dan memasukkan obat misoprostol ke tubuhnya.
"Sekitar pukul 02.00 WIB hingga siang hari terjadi kontraksi. Janin akhirnya keluar, kemudian tali pusar dipotong sendiri oleh SGS menggunakan gunting," jelas Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.
Setelah proses aborsi selesai, AT membungkus janin dengan kain putih dan plastik hitam, lalu membawa menggunakan sepeda motor ke lahan kosong di kawasan Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Parigi, dan menguburnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Sepeda motor Honda Beat warna hijau
Centong nasi
Gunting hitam
Sisa obat misoprostol
Dua unit ponsel milik pelaku
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 346 dan 348 KUHP (Aborsi tanpa indikasi medis)
Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.*
(km/J006)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) cenderung bergerak stagnan sepanjang sepekan terakhir. Pada penutupan perda
EKONOMI
JEDDAH Indonesia mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah nyata untuk merespons berbagai tindakan Israel di wilayah Pa
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandin
EKONOMI
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau masyarakat tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Langkah t
NASIONAL
BENER MERIAH Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Kaki Gunung Burni Telong, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesa
NASIONAL
KATHMANDU Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sekitar 45 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Nepal dalam kondisi aman. H
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Hendri Satrio menilai gelaran Merdeka Run 2026 yang diikuti lebih dari 12.000 peserta merupakan bentuk komunikasi
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT
NASIONAL
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan Ah
NASIONAL
MOSKWA Presiden Rusia Vladimir Putin dijadwalkan bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Vladivostok, Rusia, pada 3 September 2026.
INTERNASIONAL