Perkuat Sinergi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah, Bupati Batu Bara Terima Audiensi GEKRAFS
BATU BARA Guna mendukung pengembangan potensi ekonomi kreatif, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menerima audiens
EKONOMI
TANGSEL - Kasus aborsi ilegal dan pembuangan janin mengguncang warga Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap bahwa pelaku adalah sepasang kekasih berinisial SGS (perempuan) dan AT (laki-laki) yang belum menikah, namun telah menjalin hubungan sejak 2024.
Mirisnya, AT diketahui masih memiliki istri, namun mengaku telah pisah ranjang.
Peristiwa tragis ini bermula dari hubungan gelap antara keduanya, yang menyebabkan SGS hamil.
Karena takut dan malu diketahui oleh keluarga, mereka sepakat melakukan aborsi secara mandiri dengan membeli obat penggugur kandungan secara online.
"Motifnya karena takut ketahuan dan malu terhadap keluarganya akibat hubungan gelapnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi, Jumat (11/4/2025).
SGS sempat membeli obat aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Maret 2025. Pada percobaan pertama, dua butir obat tidak menunjukkan efek.
Percobaan kedua dilakukan dengan mengonsumsi delapan butir obat seharga Rp 700.000. Puncaknya terjadi pada 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat SGS mengonsumsi dan memasukkan obat misoprostol ke tubuhnya.
"Sekitar pukul 02.00 WIB hingga siang hari terjadi kontraksi. Janin akhirnya keluar, kemudian tali pusar dipotong sendiri oleh SGS menggunakan gunting," jelas Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.
Setelah proses aborsi selesai, AT membungkus janin dengan kain putih dan plastik hitam, lalu membawa menggunakan sepeda motor ke lahan kosong di kawasan Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Parigi, dan menguburnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Sepeda motor Honda Beat warna hijau
Centong nasi
Gunting hitam
Sisa obat misoprostol
Dua unit ponsel milik pelaku
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 346 dan 348 KUHP (Aborsi tanpa indikasi medis)
Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.*
(km/J006)
BATU BARA Guna mendukung pengembangan potensi ekonomi kreatif, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menerima audiens
EKONOMI
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Aceh pada hari ini menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah kabupaten da
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan ringan dan cuaca berawan. Sejumlah daerah diperkirakan men
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta pada hari ini didominasi kondisi cerah. Mulai dari Kepulauan Seribu hing
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi kondisi cerah di sebagian besar kabupaten dan kota. Meski demikian
NASIONAL
YOGYAKARTA Kondisi cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diprakirakan didominasi cuaca cerah. Mulai da
NASIONAL
DENPASAR Sebagian besar wilayah di Provinsi Bali diprakirakan mengalami cuaca berawan sepanjang hari. Sementara itu, Kabupaten Jembrana
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN