JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial M di Bireuen, Aceh, Senin (8/4/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa M diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang kerap menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan Ditresnarkoba Bareskrim Polri. Kami amankan seseorang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 192 kg," ujar Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (14/4/2025).
M diketahui menjemput paket sabu dari tengah laut, lalu berupaya menyusupkan barang haram tersebut ke daratan dengan berbagai strategi untuk mengecoh petugas.
"Modusnya, mereka menjemput barang dari tengah laut. Setelah itu, menyusun skenario deception untuk menghindari pengawasan petugas," jelas Eko.
Penangkapan M sempat diwarnai aksi kejar-kejaran yang membuatnya menabrak sebuah truk.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka tambahan yakni R dan F.
R diketahui sebagai pihak yang memerintahkan M untuk mengambil paket sabu tersebut.
Saat ini, ketiganya masih diperiksa secara intensif guna mendalami jejaring sindikat narkoba yang diduga melibatkan banyak pihak lintas negara.
M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.*