Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, menjelaskan bahwa lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah toko (ruko) yang telah dimodifikasi khusus untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Ruko itu rumah satu petak, dipasang pintu besi dan dilubangi seperti lubang angin untuk transaksi. Pembeli tinggal menyampaikan dari luar, uang diberikan, lalu barang diserahkan dari lubang itu," ungkap Oloan dalam konferensi pers di Polda Sumut, Senin (14/4/2025).
Oloan mengungkapkan bahwa modus operandi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Para pelaku juga memiliki sistem identifikasi terhadap calon pembeli, sehingga tidak sembarang orang bisa melakukan transaksi.
"Dalam sehari mereka bisa menjual hingga 20 gram sabu. Bahkan disediakan paket hemat seharga Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu," tambahnya.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (9/4) malam pukul 19.30 WIB tersebut bermula dari laporan warga mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Polisi yang diterjunkan berjumlah sembilan orang dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengguna.
Namun, situasi berubah menjadi mencekam saat sekelompok OTK melakukan penyerangan terhadap aparat.
Mereka melempari polisi dan membakar dua unit sepeda motor milik petugas.