BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Dokter di Garut Ditahan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Bermodus Suntik Vaksin Gonore, Terancam 12 Tahun Penjara!

Justin Nova - Kamis, 17 April 2025 11:14 WIB
107 view
Dokter di Garut Ditahan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Bermodus Suntik Vaksin Gonore, Terancam 12 Tahun Penjara!
Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan dihadirkan saat jumpa pers di Polres Garut, Kamis (17/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Garut – Seorang dokter bernama Muhammad Syafril Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap pasiennya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kosan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Syafril kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa Syafril dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b serta Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 308 UU Kesehatan.

"Ancaman hukuman dipidana penjara selama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta," ujar Hendra dalam konferensi pers di Polres Garut, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga:

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan suntik vaksin gonore kepada korban, seorang wanita berusia 24 tahun. Setelah pemeriksaan, pelaku meminta korban mengantarnya ke kos karena datang menggunakan ojek online.

Saat tiba di kos, korban yang berniat membayar jasa penyuntikan sebesar Rp 6 juta justru diminta masuk ke dalam kamar. Di situlah pelaku mulai melakukan tindakan tak senonoh dengan meraba dan mencium korban meski telah ditolak.

Baca Juga:

"Korban sempat mengancam akan melapor dan menendang pelaku hingga pelaku akhirnya keluar dari kamar dan pergi," tambah Hendra.

Aksi tak bermoral tersebut terekam oleh CCTV sekitar lokasi, dan rekaman video telah diamankan polisi sebagai barang bukti, bersama dengan pakaian korban dan memori card.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan insiden viral sebelumnya, di mana pelaku terlihat melakukan pelecehan terhadap pasien saat melakukan USG di Klinik Karya Harsa. Meski video sempat ramai di media sosial, hingga kini belum ada laporan resmi terkait kasus tersebut.

Polisi menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelecehan agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.*

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sudah Jadi Tersangka Sejak April, Eks Kepala Puskesmas di Cirebon Belum Ditahan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan S3ksual Pasien di Persada Hospital
Polres Padangsidimpuan Tangkap Ayah dan Anak atas Kasus P3nc4bul4n Anak Yatim Piatu
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus P3lec3han S3ksu4l, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Bejat! Perawat di Cirebon C4bul1 Pasien Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru