BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Dokter M. Syafril Firdaus Resmi Dicabut STR-nya Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Justin Nova - Jumat, 18 April 2025 12:10 WIB
276 view
Dokter M. Syafril Firdaus Resmi Dicabut STR-nya Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GARUT -Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Muhammad Syafril Firdaus usai ia ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien.

Keputusan ini diambil setelah status hukum Syafril naik menjadi tersangka dalam penyelidikan kasus yang terjadi di sebuah kos-kosan di Garut, Jawa Barat.

"Sudah kami cabut (STR-nya)," kata Ketua KKI drg. Arianti Anaya saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:

Arianti menjelaskan bahwa pencabutan STR memerlukan proses, terutama ketika seorang dokter masih berstatus dalam dugaan pidana. Dalam kasus Syafril, proses baru berjalan saat ia resmi menjadi tersangka.

Berbeda dengan kasus dr. Priguna yang langsung dicabut STR-nya karena status tersangka atas kasus pemerkosaan yang ditangani aparat secara langsung, KKI bersikap hati-hati dengan menunggu proses hukum terhadap Syafril.

Baca Juga:

Kronologi Kasus:

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa korban, seorang perempuan berusia 24 tahun, awalnya melakukan konsultasi di sebuah klinik. Syafril kemudian menawarkan suntikan vaksin gonore di luar klinik, dan proses vaksinasi dilakukan di rumah orang tua korban.

Setelahnya, pelaku menumpang korban untuk pulang karena arah rumah searah. Namun, sesampainya di kos pelaku, korban diajak masuk ke dalam untuk melakukan pembayaran. Di dalam kamar kos itulah tindakan pelecehan terjadi.

"Pelaku mulai mencium leher korban, korban menolak dan mengancam akan melapor. Pelaku tetap melanjutkan tindakannya hingga korban berhasil melawan dan kabur," ungkap Fajar saat konferensi pers di Polres Garut.

Kini, dokter Syafril terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan seksual. Dengan pencabutan STR, ia tidak lagi memiliki izin untuk melakukan praktik kedokteran di Indonesia.*

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru