JAKARTA - Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia berinisial MAES (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus dugaan pornografi. Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan merekam seorang perempuan berinisial SS saat sedang mandi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4/2025).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap korban selaku pelapor, pelaku selaku terlapor, serta sejumlah saksi dan ahli. Gelar perkara pun dilakukan sebelum akhirnya MAES ditahan.
Modus yang dilakukan pelaku, kata polisi, adalah dengan cara mengintip dan merekam korban secara diam-diam ketika sedang mandi. Peristiwa itu dilaporkan korban ke polisi dengan nomor laporan LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 15 April 2025.
"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," jelas Susatyo.
Kasus ini pun memicu perhatian publik, terlebih karena pelaku merupakan tenaga medis dari salah satu institusi pendidikan kedokteran ternama di Indonesia. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.*
(oz/j006)
Editor
: Justin Nova
Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara