JAKARTA -Korporasi PT Duta Palma Group mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025), kuasa hukum Duta Palma menyebut dakwaan jaksa bersifat kadaluwarsa karena mengacu pada tempus delicti antara tahun 2004 hingga 2022.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 1 KUHP, maka secara hukum penuntut umum tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penuntutan terhadap para terdakwa karena tuntutan telah kadaluwarsa setelah tahun 2022," ujar kuasa hukum Duta Palma Group di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, sehingga diminta dinyatakan batal demi hukum. Mereka juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam menangani perkara ini, dengan alasan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai perkara lingkungan hidup.
"Kerugian negara sebesar Rp 73 triliun yang disebut dalam dakwaan merupakan konversi dari perhitungan kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan ekologis," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa PT Duta Palma Group dan perusahaan-perusahaan afiliasinya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Tak hanya itu, tindakan korporasi tersebut juga dinilai menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara hingga mencapai Rp 73,9 triliun.
Jaksa memaparkan bahwa hasil kejahatan korupsi dialirkan ke sejumlah perusahaan seperti PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, serta digunakan untuk pembelian aset dengan tujuan menyamarkan asal usul dana haram.
Kasus ini menjerat beberapa anak perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group, yang di antaranya diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting dan pemilik utama Surya Darmadi.*
(dc/j006)
Editor
: Justin Nova
Duta Palma Group Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kadaluwarsa dan Tak Cermat