Demi alasan keamanan, KN Tanjung Datu-301 membawa kapal ke Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bakamla menduga kapal tersebut telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Pelayaran, UU Energi dan Sumber Daya Mineral, UU Perdagangan, serta UU Ekspor dan Impor.
Langkah cepat Bakamla ini menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan laut dan mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.*