BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Pengacara Tertangkap Bawa Narkoba dan Senpi Ilegal Usai Kecelakaan di Senen, Jakpus

Justin Nova - Minggu, 27 April 2025 14:39 WIB
177 view
Pengacara Tertangkap Bawa Narkoba dan Senpi Ilegal Usai Kecelakaan di Senen, Jakpus
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa S positif menggunakan sabu, ganja, dan obat-obatan mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan:

Baca Juga:

Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup

Serta pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang

Baca Juga:

Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.*

(bs/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar, Lalu Lintas di Sekitar Lapangan Banteng Dialihkan
Buronan Kasus Senpi Ilegal Eddy Suranta Gurusinga Ditangkap, Diduga Terkait Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
KPK Fokus Bongkar Peran Hasto dalam Gangguan Penyidikan, Dua Ahli Dihadirkan di Persidangan Hari Ini
Razia Preman di Kemayoran Ricuh, Enam Jukir Liar Diamankan Polisi
Ratusan Bendera Ormas Dicopot di Jakarta Pusat, Polisi Tegaskan Tak Ada Kelompok yang Boleh Kuasai Ruang Publik
Tawuran Antar Kelompok Warga Pecah di Tambak Menteng, Jakarta Pusat, Lalu Lintas Lumpuh Total
komentar
beritaTerbaru