BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Direktur Pemberitaan JAK TV Nonaktif Gunakan Alat Pemantau Elektronik Usai Jadi Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Alasan Medis

Justin Nova - Senin, 28 April 2025 12:03 WIB
Direktur Pemberitaan JAK TV Nonaktif Gunakan Alat Pemantau Elektronik Usai Jadi Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Alasan Medis
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasang alat pemantau elektronik di tubuh Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar, yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota di Bekasi. Langkah ini diambil guna mengawasi pergerakan Tian selama proses hukum berlangsung.

"Sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Tian sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Namun, pada Kamis (24/4/2025), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan berdasarkan alasan kesehatan.

Menurut Harli, Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dipasangi delapan ring. Ia juga mengidap kolesterol tinggi dan gangguan pernapasan, serta mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang dikonsumsinya secara rutin.

"Penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter menyimpulkan bahwa yang bersangkutan membutuhkan penanganan medis khusus, sehingga dilakukan pengalihan penahanan," jelas Harli.

Selain itu, Tian kini dikenakan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan dijamin oleh sang istri sebagai jaminan pribadi.

Tian diduga terlibat bersama dua advokat lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, dalam aksi perintangan penyidikan. Ketiganya disangka menyebarkan opini negatif dan menyudutkan Kejagung lewat berbagai aktivitas seperti unjuk rasa, seminar, dan talkshow. Konten-konten tersebut kemudian dimuat di JAK TV.

Kejagung juga mengungkap bahwa Tian menerima dana sebesar Rp 487,5 juta tanpa kontrak resmi dari dua advokat tersebut untuk menyiarkan konten-konten yang menyerang institusi penegak hukum itu.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru