BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Polres Tanjung Balai Bongkar Jaringan Sabu, 3 Tersangka Diamankan dan 1 Buron

Adelia Syafitri - Selasa, 29 April 2025 19:45 WIB
81 view
Polres Tanjung Balai Bongkar Jaringan Sabu, 3 Tersangka Diamankan dan 1 Buron
Ketiga tersangka beserta barang bukti narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNG BALAI -Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (22/4/2025).

Ketiga tersangka berinisial BH alias B, IFM alias JI, dan Z alias WM ditangkap setelah penyelidikan mendalam oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 99,87 gram, uang tunai jutaan rupiah, sepeda motor, dan beberapa unit ponsel.

Menurut Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

"Petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan memesan 1 ons sabu senilai Rp28 juta. Saat transaksi dilakukan di sebuah rumah yang sering digunakan para pelaku, petugas langsung menyergap. Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara satu wanita berinisial L berhasil melarikan diri," kata Kompol Ahmad, Selasa (29/4).

Dari tersangka IFM, polisi menyita uang tunai Rp1.745.000, satu unit Honda Scoopy tanpa plat nomor, dan satu unit HP Infinix.

Sedangkan dari BH, diamankan sepeda motor Yamaha Vixion dan sebuah dompet.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke penangkapan tersangka ketiga, Z alias WM, yang diringkus di rumahnya.

Dari Z, petugas menyita HP Samsung dan uang tunai Rp845.000.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I alias M, yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran aparat.

"Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ahmad.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Keempat Kurir 40 Kg Sabu Diadili di Medan, Bandar Koher dan Iskandar Masih Buron
komentar
beritaTerbaru