PEKANBARU -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen resmi di Kabupaten Bengkalis.
Operasi penangkapan yang berlangsung pada 23-24 April 2025 itu mengamankan empat tersangka, termasuk seorang honorer aktif Disdukcapil Kecamatan Pinggir.
Kasus ini bermula dari temuan tim siber terhadap akun media sosial Facebook dan Instagram bernama "Sultan Biro Jasa" milik tersangka utama berinisial RWY.
Akun tersebut menawarkan jasa pengurusan dokumen ilegal seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah palsu.
"Pelaku memalsukan identitas warga dengan imbalan uang. Dokumen yang dihasilkan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, di Mapolda Riau, Rabu (30/4).
RWY ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi.
Ia diketahui memiliki dua KTP dengan NIK berbeda dan telah menerima pesanan dokumen atas nama fiktif Ramadhani dan Ernawaty.
Polisi menyita uang Rp 5 juta dari transaksi pemalsuan KTP serta buku nikah yang sudah dicetak.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap keterlibatan tiga tersangka lainnya:
1. FHS, ditangkap di Marpoyan Damai, berperan mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli dari SHP.
2. RWT, bertugas membuat buku nikah palsu, dengan pemesanan buku kosong dari Bekasi dan mengisi data palsu di dalamnya.