BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Sindikat Pemalsuan Dokumen di Riau Terbongkar, Libatkan Honorer Disdukcapil

Adelia Syafitri - Rabu, 30 April 2025 15:14 WIB
Sindikat Pemalsuan Dokumen di Riau Terbongkar, Libatkan Honorer Disdukcapil
Sindikat pemalsuan dokumen resmi di Kabupaten Bengkalis berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Riau.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen resmi di Kabupaten Bengkalis.

Operasi penangkapan yang berlangsung pada 23-24 April 2025 itu mengamankan empat tersangka, termasuk seorang honorer aktif Disdukcapil Kecamatan Pinggir.

Kasus ini bermula dari temuan tim siber terhadap akun media sosial Facebook dan Instagram bernama "Sultan Biro Jasa" milik tersangka utama berinisial RWY.

Akun tersebut menawarkan jasa pengurusan dokumen ilegal seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah palsu.

"Pelaku memalsukan identitas warga dengan imbalan uang. Dokumen yang dihasilkan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, di Mapolda Riau, Rabu (30/4).

RWY ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi.

Ia diketahui memiliki dua KTP dengan NIK berbeda dan telah menerima pesanan dokumen atas nama fiktif Ramadhani dan Ernawaty.

Polisi menyita uang Rp 5 juta dari transaksi pemalsuan KTP serta buku nikah yang sudah dicetak.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap keterlibatan tiga tersangka lainnya:

1. FHS, ditangkap di Marpoyan Damai, berperan mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli dari SHP.

2. RWT, bertugas membuat buku nikah palsu, dengan pemesanan buku kosong dari Bekasi dan mengisi data palsu di dalamnya.

3. SHP, pegawai honorer Disdukcapil, yang menerbitkan dua NIK palsu serta surat keterangan pindah warga negara (SKPWNI) dan menerima bayaran Rp 400.000.

"RWT menerima Rp 600.000 untuk satu buku nikah. Sementara SHP, yang merupakan ASN honorer, kami amankan saat sedang dinas," jelas Kombes Ade.

Barang bukti yang diamankan mencakup komputer, printer, ponsel, buku tabungan, serta dokumen palsu atas nama Ramadhani dan Ernawaty.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:

- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE

- Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

- Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pemalsuan Keterangan dalam Akta Otentik

Kepolisian menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya oknum dalam instansi pemerintahan yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kejahatan data.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru