
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalPEKANBARU -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen resmi di Kabupaten Bengkalis.
Operasi penangkapan yang berlangsung pada 23-24 April 2025 itu mengamankan empat tersangka, termasuk seorang honorer aktif Disdukcapil Kecamatan Pinggir.
Kasus ini bermula dari temuan tim siber terhadap akun media sosial Facebook dan Instagram bernama "Sultan Biro Jasa" milik tersangka utama berinisial RWY.
Akun tersebut menawarkan jasa pengurusan dokumen ilegal seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah palsu.
"Pelaku memalsukan identitas warga dengan imbalan uang. Dokumen yang dihasilkan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, di Mapolda Riau, Rabu (30/4).
RWY ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi.
Ia diketahui memiliki dua KTP dengan NIK berbeda dan telah menerima pesanan dokumen atas nama fiktif Ramadhani dan Ernawaty.
Polisi menyita uang Rp 5 juta dari transaksi pemalsuan KTP serta buku nikah yang sudah dicetak.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap keterlibatan tiga tersangka lainnya:
1. FHS, ditangkap di Marpoyan Damai, berperan mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli dari SHP.
2. RWT, bertugas membuat buku nikah palsu, dengan pemesanan buku kosong dari Bekasi dan mengisi data palsu di dalamnya.
3. SHP, pegawai honorer Disdukcapil, yang menerbitkan dua NIK palsu serta surat keterangan pindah warga negara (SKPWNI) dan menerima bayaran Rp 400.000.
"RWT menerima Rp 600.000 untuk satu buku nikah. Sementara SHP, yang merupakan ASN honorer, kami amankan saat sedang dinas," jelas Kombes Ade.
Barang bukti yang diamankan mencakup komputer, printer, ponsel, buku tabungan, serta dokumen palsu atas nama Ramadhani dan Ernawaty.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:
- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE
- Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pemalsuan Keterangan dalam Akta Otentik
Kepolisian menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya oknum dalam instansi pemerintahan yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kejahatan data.*
(d/a008)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi