JAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal terhadap tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah dalam klaster pertama.
Dari total tujuh perkara, lima gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, sementara dua perkara lainnya akan masuk tahap pembuktian.
"Rincian lima perkara yang dinyatakan dismissal yaitu Pilkada Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai. Dengan demikian, kelima daerah tersebut siap untuk menetapkan pasangan calon terpilih," kata Afif dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Afif menjelaskan, dua perkara yang masih berlanjut di MK adalah Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud.