JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 99 kilogram yang dibawa melalui jalur laut dari Malaysia menuju Langsa, Aceh.
Direktur DittipidnarkobaBareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pelaku bernama Zulkifli ditangkap setelah menerima narkoba di lokasi pendaratan atau landing spot.
"Pelaku mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkannya dari landing spot ke tempat lain dan mendistribusikannya sesuai perintah," ujar Brigjen Eko dalam keterangan resmi, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satgas Narcotics Investigation Center (NIC).
Tim gabungan dari Satgas NIC, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Operasi dimulai pada Minggu malam (4/5/2025) di sebuah warung kopi bernama Warkop Wak Am, kawasan Langsa Lama.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Zulkifli beserta sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan dokumen identitas.
Selanjutnya, penyisiran dilakukan di lokasi kedua, yakni semak-semak di Sungai Titi Kembar, Langsa Lama.
Di sana, petugas menemukan 99 bungkus sabu yang disembunyikan dalam lima karung besar.
Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak dan melakukan penangkapan di lokasi ketiga pada Senin dini hari (5/5/2025) pukul 01.30 WIB, di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar.
Lokasi ini diduga menjadi jalur utama pengiriman barang dari laut ke darat sebelum didistribusikan.