TANGERANG – Dua pengamen berinisial MA (18) dan SA (22) nekat merusak sebuah bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam.
Aksi brutal itu dilakukan usai keduanya dilarang mengamen di dalam bus oleh sopir berinisial DS (32).
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan kronologi kejadian.
Menurutnya, kedua pengamen berniat masuk ke dalam bus untuk mengamen, namun ditolak oleh sang sopir karena tidak sesuai aturan perusahaan.
"Saat bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pelaku menghadang dan memukul kaca bus menggunakan gitar serta pipa besi hingga pecah. Setelah itu mereka melarikan diri," jelas Kombes Baktiar dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Akibat tindakan tersebut, bus mengalami kerusakan pada bagian kaca sisi kiri dan menciptakan kepanikan penumpang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Setelah buron selama dua hari, salah satu pelaku yakni MA berhasil ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) di rumahnya yang berada di kawasan Balaraja, Tangerang.