BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Pria di Tapanuli Utara Ditangkap Polisi setelah Tanam 15 Pohon Ganja di Belakang Rumah

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 12:23 WIB
88 view
Pria di Tapanuli Utara Ditangkap Polisi setelah Tanam 15 Pohon Ganja di Belakang Rumah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Seorang pria berinisial MS (55) ditangkap oleh petugas kepolisian di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (13/12/2024), setelah kediamannya ditemukan menanam tanaman ganja di pekarangan belakang rumah. MS ditangkap setelah polisi berhasil mengungkap adanya kebun ganja yang tersembunyi di lokasi tersebut.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang tetangga berinisial CS yang mengaku dianiaya oleh MS. Laporan tersebut diterima pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, yang kemudian memicu polisi untuk bergerak cepat menuju lokasi kejadian.“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi rumah MS di Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong. Saat itu, MS tidak ada di rumah, sehingga petugas melanjutkan pencarian ke sekitar rumahnya,” kata Walpon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).Setelah menggeledah bagian depan dan dalam rumah, petugas tidak menemukan barang bukti ganja. Namun, saat petugas melakukan pengecekan ke kebun belakang rumah, mereka menemukan beberapa pohon ganja yang tumbuh di antara tanaman cabai dan sayuran lainnya. Dalam pencarian lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap MS yang sedang bersembunyi di sebuah lubang parit berjarak 1,5 kilometer dari rumahnya pada Jumat siang.“MS berhasil ditemukan bersembunyi di parit yang dipenuhi semak-semak. Pada saat penangkapan, petugas menyita 15 batang pohon ganja yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” tambah Walpon.

Pohon ganja yang ditemukan memiliki tinggi antara 60 hingga 70 sentimeter. Setelah penangkapan, MS langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan terancam hukuman pidana yang berat.Penemuan ini menambah daftar kasus narkotika di wilayah Tapanuli Utara yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Polisi mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.Polres Tapanuli Utara juga berjanji akan terus memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut, dengan melakukan patroli rutin dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas peredaran narkotika. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta
Ahmad Dhani Beri Wejangan Menyentuh untuk Al Ghazali dan Alyssa Daguise: “Tak Ada Suami-Istri yang Sempurna, Bertahanlah”
Polres Sibolga Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Disabilitas Hephata dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Gubernur Bobby Nasution Teken MoU, Danau Toba Dipilih UTMB® Gelar Trail of the Kings™ 2025
Bapenda Batu Bara Sosialisasikan Aplikasi E-PBB Desa dan Lakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sei Suka
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pakai Duit Suap Kasasi Ronald Tannur untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'?!
komentar
beritaTerbaru