Dalam pertemuan itu, TK membantah keterlibatannya dan menyatakan hanya membantu logistik atas permintaan seorang WN Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator rombongan.
Sementara itu, AAM juga mengaku hanya sebatas membantu mengantar para jemaah ke lokasi belanja, tanpa mengetahui asal-usul visa maupun kartu haji palsu yang digunakan.
KJRI Jeddah menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap kedua WNI tersebut.
Yusron juga mengimbau agar semua WNI, khususnya mukimin di Arab Saudi, tidak terlibat dalam penyelenggaraan haji secara ilegal.
"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," pungkas Yusron.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah memperingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal dapat dikenai denda hingga 100.000 Riyal, hukuman penjara, dan deportasi.*